Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor Tahun Anggaran 2020 Secara Bulanan dengan Sistem Daring

Assalamualaikum w w
Diberitahukan kepada seluruh Dosen UMSIDA penerima Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan kehormatan Guru besar Triwulan III Tahun 2020 LLDIKTI Wilayah VII, dimohon mengumpulkan berkas kelengkapan pengajuan SERDOS di Ruang DPSDM paling akhir tanggal 13 Agustus 2020 jam 14.00 Wib, Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dosen, (Lampiran IV Pada File)*

2. Softcopy dan Hardcopy Laporan Kinerja Dosen Genap 2019/2020 dan Kontrak Kinerja Dosen Ganjil 2020/2021 + Kesimpulan. *

3. Softcopy dan Hardcopy SK tgs mengajar Semester genap 2019/2020 dan ganjil 2020/2021.*

4. Softcopy dan Hardcopy Surat Permohonan Asesor/Tugas menjadi asesor dan Jawaban Permohonan menjadi Asesor dr PTN/PTS asal asesor BKD.*

*(Masing-masing Rangkap 1)

5. SCAN Laporan Kinerja Dosen Genap 2019/2020 dan Kontrak Kinerja Dosen Ganjil 2020/2021 + Kesimpulan (Yg SUDAH di tanda tangani dan Berstempel).

Adapun bagi dosen Pindah Home Base yang sudah Serdos dari PTS Lain mohon melengkapi berkas tambahan berupa Softcopy dan Hardcopy, antara lain:
1. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir;
2. Fotokopi Rekening BNI yang masih aktif;
3. Fotokopi NPWP;
4. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
5. Fotokopi SK Jabatan Akademik terakhir;
6. Fotokopi SK Inpassing/Kepangkatan terakhir;
7. Menuliskan No. HP dan Email yg aktif.

Untuk berkas secara lengkap dapat didownload melalui link dibawah ini

DOWNLOAD BERKAS

DOWNLOAD FILE APLIKASI (Versi Baru)

Rubrik Penilaian 

*pengumpulan berkas softcopy nama folder dg format : FAKULTAS_NAMA DOSEN_NIDN

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Related Posts

Leave a Reply