Yth. 1. Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Pelaksana
2. Dosen PNS Dpk
Di LLDIKTI Wilayah VII

Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kemendikbud Nomor 5282/G/KP/2020 tanggal 7 Agustus 2020 hal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan dengan hormat kepada nama PNS dan CPNS terlampir dalam agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya. Laporan ini disampaikan melalui https://siharka.menpan.go.id dan dilaksanakan paling lambat tanggal 14 Agustus 2020. Hasil cetak laporan yang berupa file pdf atau screenshot agar disampaikan ke Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VII melalui surel kepegawaiankopertis7@gmail.com.

Kami ingatkan kembali bahwa setiap PNS berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme. Pelanggaran atas ketentuan ini, dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan pasal 3 angka 4 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Informasi mengenai user password dapat diakses melalui bit.ly/LHKASN_LLDIKTI7 dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VII melalui narahubung Sdr. Miftachul Arifin 085233037163 atau Sdr. Masyudi Hendra Kurniawan 083847385859.

Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian Saudara kami mengucapkan terima kasih

 

Surat_Pemutakhiran_Laporan _Penyampaian_LHKASN

Download Berkas

bit.ly/LHKASN_LLDIKTI7

Related Posts

Leave a Reply