PENGAJUAN SURAT IZIN/REKOMENDASI BEASISWA DOSEN PROGRAM DOKTOR (PDDI) 2025

Sidoarjo, 05 Juni 2025

Menindaklanjuti pembukaan Program Beasiswa Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek tahun 2025, LLDIKTI Wilayah VII menyampaikan informasi penting bagi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta yang ingin mengajukan izin atau rekomendasi beasiswa.

Bagi dosen UMSIDA yang berminat mendaftar program ini, berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan surat izin/rekomendasi ke LLDIKTI Wilayah VII:

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, yang memuat:

    • Nomor dan tanggal surat

    • Nama lengkap dosen

    • NIDN/NUPTK

    • Nomor HP aktif

    • Nama perguruan tinggi tujuan

    • Kota dan negara perguruan tinggi tujuan

    • Program studi tujuan

    • Alamat email resmi institusi untuk korespondensi dengan LLDIKTI Wilayah VII

  2. Scan berwarna:

    • Surat izin dari pimpinan perguruan tinggi

    • Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi

    • Ijazah pendidikan terakhir (S2)

    • Transkrip nilai pendidikan terakhir (S2)

    • LoA (Letter of Acceptance) atau bukti penerimaan dari perguruan tinggi tujuan

    • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (atau bahasa asing lain sesuai ketentuan PT tujuan)

Seluruh dokumen diajukan secara online melalui pengisian Google Form di tautan berikut:
🔗 https://ringkas.kemdikbud.go.id/rekomlldikti7

Bagi dosen UMSIDA yang akan mengajukan, harap berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPSDM UMSIDA untuk pengurusan surat pengantar dan izin dari pimpinan.

 

Related Posts

mantapkan persiapan

Matangkan Persiapan Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Matangkan Persiapan Sertifikasi Dosen Tahun 2026, DPSDM Selenggarakan Sosialisasi dan...

Gelar Pelatihan Peningkatan Kinerja, Umsida Bangun Produktivitas melalui Tiny Habits

Umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menggelar Pelatihan Peningkatan Kinerja...

Leave a Reply