Jakarta, 10 November 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan baru terkait usulan kenaikan jabatan akademik bagi dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses kenaikan jabatan akademik berjalan sesuai regulasi dan data dosen tercatat dengan akurat.
Dalam surat bernomor 3927/E4/DT.04.01/2024, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pimpinan perguruan tinggi:
Pengaktifan Status di SISTER: Dosen yang telah menyelesaikan tugas belajar diwajibkan memperbarui status keaktifan mereka di Sistem Informasi Sumber Daya Terpadu (SISTER). Hal ini menjadi syarat agar usulan kenaikan jabatan akademik dapat diproses.
Kategori Tugas Belajar:
Usulan Sebelum Penetapan SK: Untuk dosen yang usulan kenaikan jabatannya diajukan sebelum penetapan Surat Keputusan Pemberian Tugas Belajar dalam kategori “dibebaskan dari tugas jabatan,” proses kenaikan jabatan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Konfirmasi hingga Tenggat Waktu: Perguruan tinggi yang mengajukan kenaikan jabatan dosen harus segera melakukan konfirmasi ke pusat bantuan paling lambat 18 November 2024. Jika tidak, usulan kenaikan jabatan akademik tersebut tidak akan diproses.