Pembukaan Periode Pemberkasan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2025

Sidoarjo – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mengumumkan pembukaan periode pemberkasan untuk kenaikan jabatan fungsional dosen pada Tahun 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 63/M/KEP/2025 tentang petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen.

Linimasa Pemberkasan Gelombang II dan III Tahun 2025

Berikut adalah linimasa lengkap untuk Gelombang II dan III:

Gelombang II Tahun 2025:

  • 15 – 21 Mei 2025: Dosen menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 384/P/2024.

  • 21 – 22 Mei 2025: Dosen mengajukan pemberkasan ke DPSDM UMSIDA.

    Link pengiriman berkas Ajuan Jabfung : Link 
  • 22 – 23 Mei 2025: Proses plotting asesor PAK (Penilaian Angka Kredit) oleh DPSDM.

  • 23 – 31 Mei 2025: Periode penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit dan Tim Komite Integritas Akademik UMSIDA.

  • Periode revisi berkas oleh Dosen: 1 – 5 Juni 2025

  • Validasi oleh Senat Universitas/Fakultas: 6 – 10 Juni 2025

  • Pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem SISTER: 11 – 15 Juni 2025

  • Penilaian periode regular dan revisi oleh Kementerian: Juli – Agustus 2025

Gelombang III Tahun 2025:

  • 1 – 11 Agustus 2025: Dosen menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 384/P/2024.

  • 11 – 12 Agustus 2025: Dosen mengajukan pemberkasan ke DPSDM UMSIDA.

  • 12 – 13 Agustus 2025: Proses plotting asesor PAK (Penilaian Angka Kredit) oleh DPSDM.

  • 13 – 30 Agustus 2025: Periode penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit dan Tim Komite Integritas Akademik UMSIDA.

  • Periode revisi berkas oleh Dosen: 1 – 5 September 2025

  • Validasi oleh Senat Universitas/Fakultas: 6 – 10 September 2025

  • Pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem SISTER: 11 – 15 September 2025

  • Penilaian periode regular dan revisi oleh Kementerian: Oktober – November 2025

Persyaratan Kenaikan Jabatan:

  • Dosen diharapkan sudah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Untuk Dosen Tidak Tetap, dapat diusulkan dengan syarat tertentu, seperti memenuhi BKD minimal 12 SKS selama 4 semester terakhir, memiliki Sertifikat Pendidik (Serdos), dan belum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 Juni 2025.

Syarat Khusus:

  • Lektor: Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi.

  • Lektor Kepala: Karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks dan bereputasi, serta karya seni yang diakui secara nasional.

  • Profesor: Memiliki karya ilmiah internasional terindeks Scopus,

Syarat Khusus tambahan memiliki salah satu kinerja : hibah penelitian, membimbing program doktor, serta menjadi reviewer jurnal internasional bereputasi.

Link pengiriman berkas Ajuan Jabfung : Link 
Link Dokumen : Download

Related Posts

Penghentian Sementara Layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Non-ASN

SIDOARJO, – Menindaklanjuti surat resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi...

LINI MASA PENGAJUAN KENAIKAN JAFA FEBRUARI 2026

LINI MASA KENAIKAN JAFA Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Pengantar Kenaikan...

Ringkasan Statistik Dosen dan Jabatan Fungsional

Statistik SDM Akademik – 27/02/2026 Akses Terbatas Masukkan password untuk...

Leave a Reply