Pembukaan Periode Pemberkasan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2025

Sidoarjo – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mengumumkan pembukaan periode pemberkasan untuk kenaikan jabatan fungsional dosen pada Tahun 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 63/M/KEP/2025 tentang petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen.

Linimasa Pemberkasan Gelombang II dan III Tahun 2025

Berikut adalah linimasa lengkap untuk Gelombang II dan III:

Gelombang II Tahun 2025:

  • 15 – 21 Mei 2025: Dosen menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 384/P/2024.

  • 21 – 22 Mei 2025: Dosen mengajukan pemberkasan ke DPSDM UMSIDA.

  • 22 – 23 Mei 2025: Proses plotting asesor PAK (Penilaian Angka Kredit) oleh DPSDM.

  • 23 – 31 Mei 2025: Periode penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit dan Tim Komite Integritas Akademik UMSIDA.

  • Periode revisi berkas oleh Dosen: 1 – 5 Juni 2025

  • Validasi oleh Senat Universitas/Fakultas: 6 – 10 Juni 2025

  • Pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem SISTER: 11 – 15 Juni 2025

  • Penilaian periode regular dan revisi oleh Kementerian: Juli – Agustus 2025

Gelombang III Tahun 2025:

  • 1 – 11 Agustus 2025: Dosen menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 384/P/2024.

  • 11 – 12 Agustus 2025: Dosen mengajukan pemberkasan ke DPSDM UMSIDA.

  • 12 – 13 Agustus 2025: Proses plotting asesor PAK (Penilaian Angka Kredit) oleh DPSDM.

  • 13 – 30 Agustus 2025: Periode penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit dan Tim Komite Integritas Akademik UMSIDA.

  • Periode revisi berkas oleh Dosen: 1 – 5 September 2025

  • Validasi oleh Senat Universitas/Fakultas: 6 – 10 September 2025

  • Pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem SISTER: 11 – 15 September 2025

  • Penilaian periode regular dan revisi oleh Kementerian: Oktober – November 2025

Persyaratan Kenaikan Jabatan:

  • Dosen diharapkan sudah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Untuk Dosen Tidak Tetap, dapat diusulkan dengan syarat tertentu, seperti memenuhi BKD minimal 12 SKS selama 4 semester terakhir, memiliki Sertifikat Pendidik (Serdos), dan belum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 Juni 2025.

Syarat Khusus:

  • Lektor: Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi.

  • Lektor Kepala: Karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks dan bereputasi, serta karya seni yang diakui secara nasional.

  • Profesor: Memiliki karya ilmiah internasional terindeks Scopus,

Syarat Khusus tambahan memiliki salah satu kinerja : hibah penelitian, membimbing program doktor, serta menjadi reviewer jurnal internasional bereputasi.

Link pengiriman berkas Ajuan Jabfung : Link 

Link Dokumen : Download

Related Posts

Leave a Reply