
Sidoarjo – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mengumumkan pembukaan periode pemberkasan untuk kenaikan jabatan fungsional dosen pada Tahun 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 63/M/KEP/2025 tentang petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen.
Berikut adalah linimasa lengkap untuk Gelombang II dan III:
15 – 21 Mei 2025: Dosen menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 384/P/2024.
21 – 22 Mei 2025: Dosen mengajukan pemberkasan ke DPSDM UMSIDA.
22 – 23 Mei 2025: Proses plotting asesor PAK (Penilaian Angka Kredit) oleh DPSDM.
23 – 31 Mei 2025: Periode penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit dan Tim Komite Integritas Akademik UMSIDA.
Periode revisi berkas oleh Dosen: 1 – 5 Juni 2025
Validasi oleh Senat Universitas/Fakultas: 6 – 10 Juni 2025
Pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem SISTER: 11 – 15 Juni 2025
Penilaian periode regular dan revisi oleh Kementerian: Juli – Agustus 2025
1 – 11 Agustus 2025: Dosen menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 384/P/2024.
11 – 12 Agustus 2025: Dosen mengajukan pemberkasan ke DPSDM UMSIDA.
12 – 13 Agustus 2025: Proses plotting asesor PAK (Penilaian Angka Kredit) oleh DPSDM.
13 – 30 Agustus 2025: Periode penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit dan Tim Komite Integritas Akademik UMSIDA.
Periode revisi berkas oleh Dosen: 1 – 5 September 2025
Validasi oleh Senat Universitas/Fakultas: 6 – 10 September 2025
Pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem SISTER: 11 – 15 September 2025
Penilaian periode regular dan revisi oleh Kementerian: Oktober – November 2025
Dosen diharapkan sudah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk Dosen Tidak Tetap, dapat diusulkan dengan syarat tertentu, seperti memenuhi BKD minimal 12 SKS selama 4 semester terakhir, memiliki Sertifikat Pendidik (Serdos), dan belum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 Juni 2025.
Lektor: Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi.
Lektor Kepala: Karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks dan bereputasi, serta karya seni yang diakui secara nasional.
Profesor: Memiliki karya ilmiah internasional terindeks Scopus,
Syarat Khusus tambahan memiliki salah satu kinerja : hibah penelitian, membimbing program doktor, serta menjadi reviewer jurnal internasional bereputasi.
Link pengiriman berkas Ajuan Jabfung : Link