
Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengumumkan pembukaan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam surat nomor 0158/B.B4/DT.04.01/2025 yang diterbitkan pada 20 Maret 2025.
Pengajuan usulan dilakukan melalui platform SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi), dengan linimasa pelaksanaan sebagai berikut:
Pembukaan usulan: 27 Maret – 16 April 2025
Validasi dan pengesahan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga: 17 – 21 April 2025
Penilaian usulan: 22 April – 9 Mei 2025
Pengajuan usulan revisi: 13 – 16 Mei 2025
Validasi dan pengesahan revisi: 17 – 20 Mei 2025
Penilaian usulan revisi: 21 Mei – 9 Juni 2025
Laporan BKD Semester Genap 2022/2023
Semester Ganjil & Genap 2023/2024
Semester Ganjil 2024/2025
Usulan dari Dosen Tidak Tetap juga diperbolehkan dalam gelombang ini, dengan ketentuan telah memenuhi beban kerja minimal 12 SKS dalam 4 semester terakhir, memiliki sertifikat pendidik (Serdos), dan usia pensiun tidak melebihi 1 Juni 2025.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengusulan jabatan Guru Besar/Profesor tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, namun juga akan melalui evaluasi kepatutan berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen. Evaluasi ini mencakup fungsi dan kedudukan dosen serta dilengkapi dengan penelusuran data melalui sistem PDDikti, SINTA, dan situs resmi perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam menjaga kualitas dan integritas jabatan akademik tertinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan melaksanakan proses pengusulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.