Pedoman Teknis Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PT

Pedoman Teknis Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PT

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sesuai dengan Surat Edaran Kopertis Wilayah VII Nomor: 1313/K7/KL/2014 tanggal 4 Juni 2014 perihal Pedoman Teknis Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PT, bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa Dosen PNS Dpk LLDIKTI Wilayah VII yang akan menduduki jabatan Pimpinan PT sampai dengan jabatan Kaprodi pada Perguruan Tinggi, wajib mengajukan izin menduduki jabatan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana terlampir.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Download Lampiran

Related Posts

Penghentian Sementara Layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Non-ASN

SIDOARJO, – Menindaklanjuti surat resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi...

LINI MASA PENGAJUAN KENAIKAN JAFA FEBRUARI 2026

LINI MASA KENAIKAN JAFA Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Pengantar Kenaikan...

Ringkasan Statistik Dosen dan Jabatan Fungsional

Statistik SDM Akademik – 27/02/2026 Akses Terbatas Masukkan password untuk...

Leave a Reply