
Sidoarjo, 23 Juli 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen di Perguruan Tinggi Angkatan ke-2, sebagai bagian dari upaya strategis peningkatan kualitas tata kelola kepegawaian akademik di lingkungan perguruan tinggi swasta. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dan dihadiri oleh para pengelola kepegawaian, operator PAK, serta dosen dari berbagai perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah VII.
Dalam kegiatan ini, dua narasumber utama dihadirkan. Pemateri pertama, Prof. Kuncoro Foe, G.Dip.Sc., Ph.D., Apt., membawakan materi bertajuk “Penguatan Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen”. Beliau menekankan pentingnya penerapan prinsip Good University Governance dalam proses pengelolaan administrasi jabatan akademik dosen (JAD). Lebih lanjut, Prof. Kuncoro menjelaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, partisipasi, independensi, serta keadilan menjadi pilar utama dalam sistem tata kelola yang baik. Selain itu, penggunaan aplikasi SIAP dinilai sebagai terobosan penting dalam mendukung proses verifikasi, validasi data, dan standarisasi dokumen usulan jabatan akademik secara digital.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Dr. Jimmy, S.T., M.I.S., CISA, yang memberikan pengantar teknis mengenai penggunaan Sistem Informasi Ajuan PAK (SIAP). Dalam pemaparannya, Dr. Jimmy menjelaskan secara rinci alur pengajuan usulan PAK mulai dari pengisian DUPAK, unggah dokumen pendukung, proses verifikasi oleh asesor, hingga penerbitan SK jabatan akademik oleh LLDIKTI Wilayah VII. Beliau juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap dokumen integritas akademik dan kelengkapan administrasi lainnya sebagai prasyarat penting untuk kelolosan usulan.
Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah VII berharap agar setiap perguruan tinggi dapat lebih optimal dalam mengelola dan memproses jabatan akademik dosennya secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola JAD di tingkat institusi agar mampu menyusun usulan dengan kualitas terbaik serta berintegritas.