SIDOARJO, – Menindaklanjuti surat resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Nomor 89/LL7/DV.05.01/2026 tertanggal 4 Februari 2026 , bersama ini kami informasikan kepada seluruh Dosen Tetap Non-ASN di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mengenai penutupan sementara layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Penyetaraan.
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sehubungan dengan terbitnya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh Bapak/Ibu Dosen adalah sebagai berikut:
- Penghentian Proses Usulan: Seluruh usulan yang telah masuk namun belum terbit surat keputusannya sampai dengan tanggal pengumuman ini, dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut dan akan dikembalikan kepada pengusul.
- Penyesuaian Mekanisme Tunjangan: Proses penyetaraan tunjangan profesi bagi Dosen Non-ASN selanjutnya akan menyesuaikan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang didasarkan pada masa kerja jabatan sesuai aturan dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
- Status Layanan: Layanan ini bersifat dihentikan sementara hingga adanya regulasi turunan atau informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
DPSDM UMSIDA akan terus memantau perkembangan regulasi ini dan memberikan informasi terbaru segera setelah teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat diterbitkan. Kami mengimbau kepada Bapak/Ibu Dosen untuk tetap fokus pada pengembangan karier akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia (DPSDM)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

