Setelah Dosen memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, selanjutnya proses Sertifikasi akan dilakukan di platform SISTER (versi Cloud). Berikut alur untuk Sertifikasi Dosen:
1. Penarikan data Dosen yang Eligible
Data dosen yang sudah memenuhi dan melakukan seluruh syarat Sertifikasi Dosen akan diproses terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek. Selain memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, Dosen yang datanya ditarik juga harus eligible dengan ketentuan berikut:
Setelah selesai penarikan data Dosen eligible untuk Sertifikasi Dosen, maka periode Sertifikasi Dosen akan dibuka.
Namun untuk saat ini, tombol “Daftar Nominasi Calon Peserta Serdos” dan “Daftar Dosen Belum Tersertifikasi” tidak dapat diakses dikarenakan sedang dalam tahap penyesuaian sesuai dengan Permendikbud 44 tahun 2024. Mohon menunggu arahan selanjutnya.
Tampilan di PSD-PTU PT
Tampilan di PSD-PTU KL
Tampilan di Dosen
|
2. Penilaian Persepsional dan Penyusunan Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
Berikut tahapan yang akan dilalui:
3. Penghitungan Nilai Persepsional oleh PSD PTU
4. Pengajuan DYS oleh PSD PTU
PSD PTU mengajukan dosen untuk dinilai di Monitoring Portofolio
5. Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS
6. Yudisium Internal PTPS
7. Yudisium Nasional