Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Jakarta, 27 Januari 2026 — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen terbaru. Dokumen ini dirilis sebagai panduan teknis pelaksanaan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan mulai disosialisasikan secara bertahap ke seluruh perguruan tinggi.

Kebijakan ini merupakan respons strategis pemerintah untuk menggeser paradigma penilaian kinerja dosen. Jika sebelumnya fokus pada pemenuhan angka kredit (AK) yang bersifat administratif, kini orientasi beralih pada dampak dan kontribusi nyata (impact-based). Tujuannya adalah mendorong produktivitas dosen Indonesia menuju keunggulan berkelas dunia melalui penguatan Jabatan Akademik Dosen (JAD) yang substansial.

Empat Poin Transformasi Layanan Karier

Melalui sosialisasi tersebut, Direktorat Sumber Daya menekankan beberapa pokok kebijakan penting yang mengubah lanskap pengembangan karier dosen:

1. Penilaian Berbasis Dampak dan “AK Prestasi”

Hasil penilaian Jabatan Akademik Dosen (JAD) kini diberikan di luar Angka Kredit (AK) yang diperoleh dari predikat kinerja SKP. Sebagai terobosan, pemerintah memperkenalkan mekanisme Suplemen AK Prestasi. Instrumen ini dirancang khusus untuk menghargai kualitas karya akademik dosen yang memiliki dampak nyata terhadap masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.

2. Pengetatan Syarat “Loncat Jabatan”

Bagi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi (misalnya dari Lektor ke Profesor), standar kompetensi ditingkatkan secara signifikan. Dosen tidak hanya dituntut memiliki kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir, tetapi juga harus membuktikan prestasi luar biasa.

  • Implikasi: Untuk loncat ke Profesor, salah satu syarat mutlak adalah memiliki karya ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) Q1 dengan Impact Factor (IF) minimal 7.

3. Mekanisme Retensi dan Sanksi bagi Profesor

Kebijakan ini menegaskan kewajiban Profesor untuk terus produktif. Jika seorang Profesor tidak memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) dan indikator kinerja pada jenjangnya, tunjangan profesi dan kehormatan akan diberhentikan sementara hingga kinerja tersebut terpenuhi pada evaluasi semester berikutnya.

4. Peluang Pengangkatan Profesor Emeritus

Sebagai langkah progresif, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kini diberikan kewenangan mengangkat Profesor Emeritus. Gelar ini diberikan kepada Guru Besar yang telah pensiun (maksimal usia 75 tahun) namun masih memiliki kompetensi tinggi untuk berkontribusi dalam Tridharma, dengan status yang diakui sebagai Dosen Tetap dalam pangkalan data.

Tabel Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik (Reguler)

Perubahan spesifik terlihat pada syarat khusus karya ilmiah untuk setiap jenjang. Berikut adalah rincian perbandingan persyaratan administratif dan akademik dalam juknis terbaru:

Komponen PersyaratanLektorLektor KepalaProfesor
Syarat Umum• BKD 4 Semester berturut-turut
• Kinerja “Baik” (2 thn)
• Lulus Uji Kompetensi
• BKD 4 Semester berturut-turut
• Kinerja “Baik” (2 thn)
• Lulus Uji Kompetensi
• Doktor (S3)
• 10 tahun sebagai Dosen Tetap
• BKD 4 Semester berturut-turut
• Memiliki Sertifikat Pendidik
Proporsi AK PenelitianMinimal 35%Minimal 40%Minimal 45%
Syarat Karya Ilmiah• 1 Jurnal Nasional Sinta 4; atau
• 1 JIB Q4 (SJR > 0.1)
(Sebagai Penulis Pertama)
• 1 JIB Q3 (SJR > 0.2); atau
• 1 Jurnal Nasional Peringkat 2
(Sebagai Penulis Pertama & Korespondensi)
• 1 JIB Q2 (SJR > 0.25); DAN
• 1 JIB Q3 atau Nasional Peringkat 1
(Penulis Pertama & Korespondensi untuk Q2)
Syarat Tambahan• Ketua Hibah Kompetitif atau
• Menguji min. 3 Doktor (1 eksternal) atau
• Promotor/Co-Promotor S3 atau
• Reviewer JIB (min. 2 jurnal)

Implikasi pada Strategi Dosen

Kebijakan ini menuntut perubahan strategi bagi para dosen dalam merencanakan karier:

Kebijakan Baru (Juknis 2026): Dosen harus lebih selektif dalam mempublikasikan karya. Kualitas jurnal (Quartile dan Impact Factor) serta posisi penulis (Penulis Pertama/Korespondensi) menjadi penentu utama kelolosan jabatan akademik.

Kebijakan Lama: Fokus seringkali terpaku pada pengumpulan kumulatif angka kredit (kum) dari berbagai kegiatan yang terkadang kurang berdampak.

Unduh Dokumen Lengkap

Dokumen resmi untuk detail teknis selengkapnya:

Related Posts

Leave a Reply