Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022: Akhiri Mekanisme Izin Belajar, Fokus pada Tugas Belajar untuk PNS Kemendikbudristek

Jakarta, 21 Juni 2022 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur secara tegas pedoman pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikbudristek. Regulasi ini menjadi langkah baru dalam pengelolaan pengembangan karier PNS, dengan menghapus sepenuhnya mekanisme Izin Belajar, yang sebelumnya masih diakomodasi dalam regulasi lama.

Peniadaan Izin Belajar Salah satu poin penting dalam Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 adalah tidak adanya lagi skema izin belajar bagi PNS. Semua bentuk pengembangan pendidikan formal bagi PNS kini hanya dapat dilakukan melalui Tugas Belajar, yang diatur dengan ketentuan yang ketat dan terintegrasi dengan kebutuhan organisasi. Peniadaan izin belajar ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap program pendidikan yang diikuti PNS.
  2. Memastikan kesesuaian pendidikan formal dengan kebutuhan organisasi.
  3. Menjamin akuntabilitas pembiayaan pendidikan, baik yang bersumber dari APBN maupun sumber lain.

Fokus pada Tugas Belajar Permendikbudristek ini memberikan penekanan pada Tugas Belajar, yang merupakan mekanisme penugasan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan. Berikut adalah poin utama terkait tugas belajar:

  • Tujuan Tugas Belajar: Untuk mengurangi kesenjangan kompetensi, memenuhi kebutuhan SDM yang kompeten, dan mendukung pengembangan organisasi.
  • Jenis Pendidikan yang Diakui: Tugas belajar mencakup pendidikan akademik (S1, S2, S3), pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi yang relevan dengan kebutuhan jabatan.
  • Kriteria PNS yang Dapat Mengikuti Tugas Belajar: Minimal memiliki masa kerja dua tahun, sehat jasmani dan rohani, berprestasi kerja dengan penilaian minimal “baik” selama dua tahun terakhir, dan mendapatkan jaminan pembiayaan.

Sanksi bagi PNS yang Tidak Mematuhi Ketentuan PNS yang gagal menyelesaikan tugas belajar atau melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif dan keuangan, termasuk pengembalian biaya tugas belajar dengan tambahan denda hingga 100% dari total pembiayaan.

Dampak Peniadaan Izin Belajar Dengan dihapusnya izin belajar, regulasi ini mengarahkan PNS untuk fokus pada pengembangan pendidikan yang terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. PNS yang ingin melanjutkan pendidikan secara mandiri tetap dapat melakukannya melalui skema Tugas Belajar Mandiri, yang juga diatur secara jelas dalam peraturan ini.

Akhir dari Regulasi Lama Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 menggantikan sepenuhnya Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009. Dengan berlakunya peraturan ini, izin belajar tidak lagi diakomodasi sebagai bagian dari mekanisme pengembangan karier bagi PNS di Kemendikbudristek.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan zaman. Untuk informasi lebih lanjut, salinan peraturan dapat diakses melalui laman resmi jdih.kemdikbud.go.id.

Related Posts

Leave a Reply