PERATURAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO |
||
BAB III PENERIMAAN, PENGANGKATAN, DAN PERALIHAN STATUS PEGAWAI |
Pasal 4 Penerimaan Pegawai |
(1) Penerimaan pegawai dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan penambahan pegawai di lingkungan UMSIDA. |
(2) Untuk memenuhi keperluan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan seleksi calon pegawai secara bertahap sebagai berikut: a. Seleksi administrasi; b. Tes kompetensi; c. Tes wawancara; dan d. Micro Teaching untuk Dosen. |
||
(3) Calon pegawai yang dinyatakan lulus seleksi, dapat diterima sebagai dosen tidak tetap atau Tenaga Kependidikan tidak tetap. | ||
(4) Penetapan dosen tidak tetap dan/atau Tenaga Kependidikan tidak tetap dengan surat keputusan Rektor. | ||
Pasal 5 Persyaratan Penerimaan Pegawai |
||
(1) Persyaratan Penerimaan Pegawai antara lain:Tingkat Pendidikan: a. Dosen D3/D4/S1 : paling rendah berijazah S-2 atau sederajat dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B;b. Dosen Pascasarjana : berijazah S-3 dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B;c. Pustakawan : paling rendah berijazah D-3 pustakawan dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B;d. Programmer : Minimal D3 Informatika;e. Teknisi : paling rendah berijazah D-3; f. Laboran : paling rendah berijazah D-3; g. Pegawai dministrative : paling rendah berijazah D-3; h. Petugas Keamanan : paling rendah berijazah SMA atau sederajat; i. Pengemudi : paling rendah berijazah SMA atau sederajat; j. Tenaga pertaman : paling rendah berijazah SMP atau sederajat; k. Petugas Kebersihan : paling rendah berijazah SMP atau sederajat; |
||
(2) Administratif: a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun; c. Dimungkinkan berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atas pertimbangan Rektor dan/atau Ketua BPH; d. Mengajukan surat lamaran; e. Foto copy ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi; f. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa internasional; g. Riwayat hidup; h. Foto copy KTP yang masih berlaku; i. Foto copy buku nikah; j. Foto diri berwarna ukuran 4×6; k. Sehat jasmani dan ruhani; dan l. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau tenaga kependidikan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta. |
||
(3) Ketentuan pada ayat 2 point f berlaku untuk calon dosen dan point i berlaku untuk calon pegawai yang sudah menikah. | ||
BAB V KEPANGKATAN PEGAWAI |
Pasal 14 Penilaian Pegawai |
(1) Penilaian pegawai menggunakan PKP. |
(2) Penilaian pegawai dilakukan setiap tahun akademik dan dilaporkan secara berjenjang. | ||
(3) Penilaian dosen yang tersertifikasi oleh assessor, sedangkan dosen belum tersertifikasi oleh Kaprodi dan Dekan/ Direktur. | ||
(4) Penilaian tenaga kependidikan dilakukan oleh atasan langsung, dan atasan penilai. | ||
(5) Penilaian pejabat structural dilakukan oleh atasan langsung dan atasan penilai. | ||
(6) Hasil penilaian pegawai dijadikan sebagai dasar untuk pembinaan dan pertimbangan kenaikan pangkat. | ||
(7) Unsur Penilaian Kinerja Dosen a. Kesetiaan terhadap Negara; b. Komitmen terhadap Persyarikatan Muhammadiyah dan UMSIDA; c. Kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab; d. Keteladanan terhadap lingkungan kampus; e. Prestasi kerja: Kinerja dosen (EKD) dan Beban Kerja dosen (BKD); f. Kerja sama; g. Inovasi dan Kreativitas; dan h. Kepemimpinan. |
||
(8) Unsur penilaian Kinerja Tenaga kependidikan a. Kesetiaan terhadap Negara; b. Komitmen terhadap Persyarikatan Muhammadiyah dan UMSIDA; c. Kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab; d. Keteladanan terhadap lingkungan kampus; e. Prestasi kerja, kinerja harian (jurnal kinerja), dan kinerja jabatan f. Kerja sama; g. Inovasi dan Kreativitas; dan h. Kepemimpinan. |
||
BAB XIII KODE ETIK PEGAWAI |
Pasal 38 Kode Etik Pegawai |
(1) Berkepribadian Muhammadiyah; |
(2) Menaati peraturan di UMSIDA, Persyarikatan, dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; | ||
(3) Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; | ||
(4) Menjaga nama baik UMSIDA dan Persyarikatan; | ||
(5) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan persyarikatan; | ||
(6) Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab; | ||
(7) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat; | ||
(8) Menaati jam kerja; | ||
(9) Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; | ||
(10) Melaporkan kepada atasan, apabila ada hal yang merugikan UMSIDA dan/atau Persyarikatan; | ||
(11) Menggunakan aset Persyarikatan secara bertanggung jawab; | ||
(12) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai tugas dan fungsinya; | ||
(13) Bersikap tegas, adil, dan bijaksana; | ||
(14) Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; | ||
(15) Menjadi suri tauladan; | ||
(16) Meningkatkan prestasi dan karir; | ||
(17) Berpakaian rapi dan sopan, serta bersikap dan bertingkah laku santun; | ||
(18) Menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan kampus. |
30
Oct