Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021

Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021 Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka

ISI BERITA:

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021. Kebijakan ini diluncurkan sebagai respon terhadap kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk mereduksi beban administrasi dosen dan menyederhanakan dokumen karier dalam satu sistem terintegrasi.

Orientasi pada Outcome dan IKU Dalam surat pengantar Nomor 0277/E4/KP/2021, Direktur Sumber Daya, Mohammad Sofwan Effendi, menjelaskan bahwa kinerja dosen kini berorientasi pada outcome (luaran) minimal output, sehingga mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.

Poin Penting Implementasi PO BKD 2021:

  1. Jadwal Penerapan: PO BKD Tahun 2021 mulai diterapkan di Perguruan Tinggi pada akhir semester genap 2020/2021 (Juni 2021) dan paling lambat pada Semester Ganjil 2021/2022 (Februari 2022).
  2. Sistem Terintegrasi (SISTER): Setiap dosen wajib melakukan pengisian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) di Perguruan Tinggi masing-masing.
  3. Beban SKS: BKD mencakup kegiatan pokok merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, membimbing, meneliti, serta pengabdian masyarakat sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS per semester.
  4. Kewajiban Khusus:
    • Lektor Kepala: Wajib menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau 1 jurnal internasional/paten/karya monumental dalam kurun waktu 3 tahun.
    • Profesor: Wajib menulis buku ajar/teks dan karya ilmiah di jurnal internasional atau bereputasi dalam kurun waktu 3 tahun.

Evaluasi dan Sanksi Laporan kinerja akan dievaluasi oleh Asesor BKD. Dosen yang memenuhi syarat (12-16 SKS) akan mendapatkan status “M” (Memenuhi). Sebaliknya, dosen dengan status “TM” (Tidak Memenuhi) dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, hingga penundaan tunjangan sertifikasi dosen atau tunjangan kehormatan.

Untuk detail teknis selengkapnya, silakan unduh dokumen resmi di bawah ini.

📂 Unduh Dokumen Resmi PO BKD 2021

Silakan unduh salinan keputusan dan surat pengantar melalui tautan berikut:

Related Posts

Leave a Reply