Surabaya – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII mengumumkan pembukaan usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang III Tahun 2025. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Proses pengusulan dilakukan melalui laman SISTER, dengan linimasa sebagai berikut:
- 23 September – 10 Oktober 2025: Pembukaan usulan periode reguler
- 11 – 14 Oktober 2025: Validasi dan pengesahan oleh pimpinan LLDIKTI
- 15 Oktober – 9 November 2025: Penilaian usulan
- 10 – 17 November 2025: Pengajuan usulan periode revisi
- 10 – 19 November 2025: Validasi dan pengesahan revisi
- 20 November – 17 Desember 2025: Penilaian usulan revisi
Dosen yang akan mengajukan wajib memenuhi Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) dengan melampirkan LKD BKD periode 2023/2024 (ganjil & genap) serta 2024/2025 (ganjil & genap).
LLDIKTI juga menegaskan bahwa dosen yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Desember 2025 hanya dapat mengajukan pada periode reguler. Selain itu, mulai 2026, pengajuan usul jabatan akademik dibatasi paling lambat satu tahun sebelum pensiun, sesuai surat edaran nomor 0510/B/DT.04.01/2025.
Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., menekankan bahwa usulan jabatan akademik bukan sekadar pemenuhan administrasi. “Kementerian akan melakukan evaluasi holistik, tidak hanya dari berkas usulan tetapi juga melalui data formal seperti PDDikti, SINTA, dan informasi resmi perguruan tinggi,” ujarnya.
Dengan dibukanya gelombang ini, diharapkan para dosen dapat memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan jenjang akademiknya dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.