Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan

Dasar Hukum:

  1. UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. PP RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  4. Pedoman PP Muhammadiyah No. 02/PED/1.0/B/2012 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
  5. Statuta Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tahun 2016
  6. Peraturan Universitas tentang Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tahun 2016

Berkas Usulan Terdiri Dari:

  1. Surat Permohonan
  2. SK Terakhir
  3. Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) selama 2 tahun terakhir