
Jakarta, 1 Agustus 2025 — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) bagi dosen yang memiliki tugas tambahan struktural di perguruan tinggi. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 2194/B4/DT.04.01/2025 tanggal 20 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika pelaporan kinerja dosen yang selama ini mengalami kendala administratif, khususnya bagi dosen yang merangkap sebagai pejabat struktural seperti wakil rektor, dekan, kaprodi, hingga kepala lembaga internal perguruan tinggi.
Empat Pokok Kebijakan Penting
Melalui surat edaran tersebut, Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan empat pokok penting kebijakan yang perlu diperhatikan oleh seluruh pimpinan perguruan tinggi dan LLDIKTI:
Akses Pengelolaan Tugas Tambahan Terpusat di Admin PT
Seluruh proses pengisian, pembaruan, dan penghapusan data tugas tambahan dosen kini hanya dapat dilakukan oleh Admin PT atau Admin Kepegawaian melalui menu Portofolio (Tugas Tambahan) pada sistem pelaporan.
Pemutakhiran Biodata Dosen Tetap Dapat Dilakukan Selama Masa Pelaporan BKD
Dosen yang mengalami perubahan atau pembaruan tugas tambahan dapat memperbarui biodata BKD selama periode pengisian kinerja, memberikan fleksibilitas dalam pelaporan.
Pemenuhan 3 SKS Tidak Terbatas pada Pengajaran
Dalam perkembangan signifikan, beban kerja 3 SKS yang diklaim oleh dosen dengan tugas tambahan tidak lagi dibatasi hanya pada kegiatan pengajaran. Mulai semester genap 2024/2025, kinerja yang diklaim mencakup seluruh dharma pendidikan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Implementasi Efektif Mulai 1 Agustus 2025
Semua ketentuan dalam surat edaran ini mulai diterapkan secara sistemik mulai awal Agustus 2025, seiring pembukaan pelaporan LKD semester genap tahun akademik 2025/2026.
Penguatan Peran Struktural Dosen
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang mendukung pengakuan atas peran ganda dosen yang terlibat dalam tugas-tugas manajerial dan kepemimpinan. Dengan fleksibilitas dalam pelaporan kinerja dan perluasan cakupan klaim SKS, diharapkan tidak terjadi lagi kerancuan antara beban administratif dan beban akademik yang selama ini sering menimbulkan problematika saat evaluasi BKD.
Implikasinya pada pelapodan BKD semester Genarp 2024-2025:
Kebijakan sebelumnya:
Dosen dengan tugas tambahan (misalnya dekan, kaprodi, ketua lembaga) dapat mengklaim 3 SKS pemenuhan BKD hanya dari kegiatan pengajaran. Maka, dalam laporan BKD, sering ditemukan hanya pengajaran yang terisi, sementara dharma lain (penelitian, pengabdian, penunjang) dibiarkan kosong, namun tetap dianggap memenuhi beban kerja minimal.
Kebijakan terbaru:
Melalui SE 2194 ini, klaim 3 SKS tidak dibatasi hanya dari pengajaran, tetapi bisa dari seluruh dharma:
Pendidikan dan pengajaran
Penelitian
Pengabdian kepada masyarakat
Penunjang tridarma
Artinya, dosen diberi ruang untuk memilih atau mengombinasikan kinerja dari seluruh dharma, sesuai aktivitas aktualnya selama menjabat.
Implikasi langsung:
Sistem BKD akan mulai menilai keterisian dharma secara lebih menyeluruh.
Kosongnya dharma non-pendidikan (misalnya penelitian dan pengabdian) dapat menimbulkan pertanyaan atau dinilai tidak proporsional, karena sekarang klaim 3 SKS bisa diambil dari mana saja.
Dalam evaluasi internal (asesor PT atau LLDIKTI), dosen kemungkinan besar akan diminta menunjukkan bukti kinerja dari minimal satu dharma lainnya, agar pemenuhan SKS lebih kredibel.
Arahan Implementatif untuk Pimpinan PT dan LLDIKTI
Kementerian secara tegas mengarahkan agar pimpinan perguruan tinggi, termasuk LLDIKTI Wilayah I sampai XVII dan Kementerian/Lembaga Mitra, segera menyosialisasikan dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten di lingkungan masing-masing. Admin PT dan operator kepegawaian diminta untuk memperbarui sistem dan memastikan akurasi data portofolio dosen.
Dengan diterbitkannya surat ini, KEMDIKTISAINTEK menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem evaluasi kinerja dosen yang lebih adaptif terhadap peran aktual dosen dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Download file :