Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor Periode Tahun Anggaran 2021 Secara Bulanan dan Pelaporan Kinerja Dosen dengan Sistem Daring
_______________________________________________________________________
Assalamualaikum w w
Diberitahukan kepada seluruh Dosen UMSIDA penerima Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan kehormatan Guru besar tahun anggaran 2021 LLDIKTI Wilayah VII, dimohon mengumpulkan berkas kelengkapan pengajuan SERDOS di Ruang DPSDM paling akhir tanggal 15 Februari 2021, jam 14.00 Wib, Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dosen, (Lampiran IV Pada File)*
2. Softcopy dan Hardcopy Laporan Kinerja Dosen Ganjil 2020/2021 + Kesimpulan dan Kontrak Kinerja Dosen Genap 2020/2021 + Kesimpulan.*
3. Softcopy dan Hardcopy SK TugasĀ mengajar Semester Ganjil 2020/2021 dan Genap 2020/2021.*
4. Softcopy dan Hardcopy Surat Permohonan Asesor/Tugas menjadi asesor dan Jawaban Permohonan menjadi Asesor dr PTN/PTS asal asesor BKD.*
*(Masing-masing Rangkap 1)
5. SCAN Laporan Kinerja Dosen Ganjil 2020/2021 dan Kontrak Kinerja Dosen Genap 2020/2021 + Kesimpulan (Yg SUDAH di tanda tangani dan Berstempel).
6. Mohon username dan pasword aplikasi disamakan, dan tanda tangan berkas menggunakan bolpoin biru
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.