Pedoman Teknis Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PT
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sesuai dengan Surat Edaran Kopertis Wilayah VII Nomor: 1313/K7/KL/2014 tanggal 4 Juni 2014 perihal Pedoman Teknis Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PT, bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa Dosen PNS Dpk LLDIKTI Wilayah VII yang akan menduduki jabatan Pimpinan PT sampai dengan jabatan Kaprodi pada Perguruan Tinggi, wajib mengajukan izin menduduki jabatan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana terlampir.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ