PERATURAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO BAB III PENERIMAAN, PENGANGKATAN, DAN PERALIHAN STATUS PEGAWAI Pasal 4 Penerimaan Pegawai (1) Penerimaan pegawai dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan penambahan pegawai di lingkungan UMSIDA. (2) Untuk memenuhi keperluan sebagaimana tersebut...Read More